[INFO UNTUK GURU YANG MENGAJAR BEDA JENJANG]
Untuk tahun ini memang belum semua jenjang melakukan pendataan
dapodik,.. dapodik baru dilaksanakan pada jenjang dikdas. Untuk guru
yang mengajar di beda jenjang (dikmen) atau mengajar diluar kemendiknas
(kemenag, kemenkes dll) harus melengkapi keterangan mengajar dari
sekolah tersebut berupa :
1]. Surat keterangan dari kepala sekolah di luar dikdas tempat guru tersebut mengajar
2]. Jadwal mengajar pada sekolah di luar dikdas tempat guru tersebut mengajar
3]. Surat penugasan mengajar dari kepala sekolah di luar dikdas tempat guru tersebut mengajar
4]. Sertifikat pendidik
5]. Print out NUPTK atau kartu NUPTK (jika ada) atau NRG (jika sudah sertifikasi)
kirim ke : Pengelola tunjangan profesi kabupaten/kota setempat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar